Sebelumnya ketua Bawaslu kota Payakumbuh Aan Muharman menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan status laporan terkait dugaan money politik yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat. Status laporan dugaan money politik itu terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
"Laporan dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu kota Payakumbuh beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti di sentra Gakkumdu dengan hasil terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” urai Aan Muharman.
Diakui Aan Muharman, pasca menetapkan dugaan money politik itu sebagai pelanggaran pidana pemilihan, kami bersama komisioner dan jajaran Bawaslu Payakumbuh, telah bekerja maksimal dengan melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh untuk proses selanjutnya.
"Untuk proses selanjutnya terkait pelanggaran pidana pemilihan, kami sudah melaporkan ke SPKT Polres Payakumbuh. Dan resmi masuk ke ranah penyidikan,"pungkas Aan. (nura)Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri