KUPASONLINE.COM - Persoalan dugaan money politik (politik uang) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Payakumbuh, Sumatera Barat, yang berujung ke MK, sangat mengejutkan dunia politik, bahkan sudah lepas ke media internasional. Pertanyaannya loloskah si pelapor menempuh jalur hukum yang dimulai dari Bawaslu, Gakkumdu, penyidik polres hingga menuju meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi secara tekstual di UU Pilkada memang mensyaratkan ambang batas persentase perolehan suara.
"Namun bukan berarti MK bakal menolak permohonan yang melewati ambang batas tersebut,"ujar Dekan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Wendra Yunaldi kepada wartawan via telepon genggamnya, Kamis malam 12 Desember 2024.
Ahli hukum UMSB, Wendra Yunaldi, menambahkan, MK sudah punya yurispredensi terkait perselisihan tersebut. Salah satu yang dikabulkan MK adalah Pilkada Boven Digul Tahun 2020.
"Melihat putusan MK sebelumnya ada peluang hakim MK untuk memproses dugaan money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Walaupun akan sulit membuktikan, tetapi sejauh pemohon memiliki bukti dan dalil yang kuat, maka hakim tentu akan punya pertimbangan," jelas Wendra Yunaldi.
Dekan Hukum UMSB ini juga menyebut rekomendasi pelanggaran Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya juga akan menjadi pertimbangan bagi hakim."Putusan Bawaslu akan jadi dalil yang menguatkan pemohon, karena TSM politik uang ini adalah sebuah proses yang seharusnya laporan masuk ke Bawaslu sebelum pemungutan suara maupun saat pemungutan suara" tegas aktivis anti korupsi ini.
Wendra juga mengkritik pasangan calon kepala daerah yang tidak menyiapkan tim hukum sebagai bagian dari proses kampanye. Akibatnya pendapat hukum dan alat bukti dilakukan secara terburu buru setelah penetapan hasil KPU.
"Kebanyakan paslon tidak punya tim hukum yang mendampingi mereka pada masa kampanye. Yang terjadi adalah tim hukum digunakan setelah paslon mengetahui bahwa mereka kalah. Sangat sulit bagi tim hukum mempersiapkan pendapat hukum yang baik dalam waktu yang kasip," sebut Wendra.
Informasi yang beredar, saat ini, Mahkamah Konstitusi sudah menerima 200 lebih gugatan Pilkada se-Indonesia. MK akan memulai persidangan setelah melakukan proses verifikasi permohonan PHP.
Editor : Wanda Nurma Saputri