KUPASONLINE.COM -- Seekor binatang tapir terjebak di kolam BBI Suko mananti, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Rabu Pagi 12/12/2024.
Keterangan Camat Pasaman Andre Afandi, S.STP menjelaskan, Tapir di temukan di salah satu kolam BBI Suko mananti, Kabupaten Pasaman Barat sekitar jam 08:00 Pagi dan pihaknya langsung menghubungi pihak BKSDA Provinsi untuk mengevakuasi tapir tersebut.
"Tapir telah di evakuasi oleh BKSDA Provinsi dan di bawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Sumbar) untuk di lakukan rehabilitasi," katanya.
Lanjutnya, Tapir masuk di salah satu hewan yang di lindungi, oleh karena itu di Indonesia satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo," terangnya.Tapir merupakan mamalia besar herbivora yang endemik di Pulau Sumatera. Hewan ini memiliki tubuh yang mirip babi, belalai seperti gajah, dan moncong seperti trenggiling. Tapir juga termasuk hewan purba yang sudah ada lebih lama daripada mamalia lain di bumi saat ini.
Tapir terancam kepunahan akibat perburuan dan perambahan habitat oleh manusia. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan tapir dalam kategori endangered," tandas Andre. (Dedi)
Baca berita terkait Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri