Sengketa Pilkada, MK Tidak akan Melihat Gugatan Dengan Kacamata Kuda

×

Sengketa Pilkada, MK Tidak akan Melihat Gugatan Dengan Kacamata Kuda

Bagikan berita
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi kepada sejumlah wartawan di Padang, Rabu 11 Desember 2024.
Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi kepada sejumlah wartawan di Padang, Rabu 11 Desember 2024.

KUPASONLINE.COM - Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 200 lebih gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) se Indonesia. MK akan memulai persidangan setelah melakukan proses verifikasi permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Demikian dikatakan pakar Hukum Kepemiluan Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi kepada sejumlah wartawan di Padang, Rabu 11 Desember 2024. Menurut Khairul MK tidak hanya mempertimbangkan ambang batas persentase dalam menerima gugatan PHP. Namun juga akan melihat politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Dalam pertimbangannya, MK akan menunda penerapan Pasal 158 UU No. 10/2016 jika hakim melihat permohonan yang diajukan pemohon memiliki bukti-bukti awal yang kuat.

Kemudian menggeser pertimbangan ambang batas setelah menilai pokok masalah yang didalilkan. Kalau signifikan, MK akan mengesampingkan pasal 158 UU Pilkada.

"Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK pernah menggeser pertimbangan ambang batas setelah menilai pokok masalah yang didalilkan. Kalau signifikan, MK akan mengesampingkan pasal 158 UU Pilkada. Itu akan menjadi yurispredensi dalam proses sengketa Pilkada, "terang Khairul Fahmi.

Mahkamah Konstitusi, sebut Fahmi, tidak akan melihat gugatan dengan kacamata kuda, tetapi melihat aspek gugatan secara keseluruhan.

"Jika Hakim MK melihat permohonan memiliki alasan dan bukti yang kuat, maka MK akan meneruskan ke persidangan, "kata jebolan Doktoral UGM ini.

Khairul Fahmi yang sudah berkali-kali menjadi saksi ahli di perselisihan Hasil Pemilu dan Pemilihan di MK ini, mengatakan MK sebagai pintu terakhir pencari keadilan akan melakukan pembuktian dalam persidangan secara objektif dan profesional.

"Selama pemohon memiliki alasan dan bukti yang kuat dalam persidangan, tentu ini akan menjadi pertimbangan Hakim MK,"tutur ahli hukum yang berkonsentrasi dalam kepemiluan ini. (nura)

Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini