Adapun tujuan Musdes RKPDes, ucap Jaibi, untuk merumuskan rencana kerja yang akan menjadi panduan dalam upaya capaian kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa Goiso'oinan, tuturnya.
Pembahasan terhadap materi setelah selesai dilakukan, kata Waka BPD Goiso'oinan, Jaibi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari MUSDes Goiso'oinan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, bebernya.
Sementara itu, MUSDes yang digelar hari ini dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Sedangkan untuk prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Ta. 2024 dan tahun anggaran 2025 yang akan datang, tegas Jaibi, mengakhirinya.(*/s)Baca berita terkait Kabupaten Mentawai lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri