Diterangkan, melihat kedatangan petugas yang sudah menyebar disekitar rumah, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang bungkusan warna hitam yang diduga berisi Narkotika jenis sabu ke belakang rumah pelaku, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas.
Setelah berhasil mengamankan pelaku HR, petugas langsung mempertemukan kedua pelaku ini, dan pengakuan dari pelaku RP bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HR.
"Setelah dipertemukan kedua pelaku RP dan HR, dihadapan petugas beserta para saksi pelaku HR mengakui bahwa 11 paket kecil sabu yang disita dari pelaku RP beserta bungkusan hitam yang dibuang ke belakang rumah yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," terangnya.
Dijelaskan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku HR yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan sembilan paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening yang beratnya diperkirakan 854,33 gram dan empat paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan digital.
"Petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah sendok yang terbuat dari pipet besar, satu buah sendok yang terbuat dari pipet kecil, tujuh pak plastik klip warna bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu ukuran kecil dan satu buah plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu ukuran kecil," jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku HR, Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh, yang baru saja diterima oleh pelaku HR pada hari Minggu (8/12/2024).
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan Narkotika jenis sabu di wilayah Polres Pasaman Barat, ada beberapa pelaku lainya untuk identitasnya sudah kami kantongi dan akan segera kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) guna kepentingan penyidikan," sebut AKP Eri Yanto.Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik dari Sat Resnarkoba.
Penyidik menjerat pelaku RP dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan untuk pelaku HR akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedi)
Baca berita terkait Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri