Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Apresiasi ATR/BPN

×

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Apresiasi ATR/BPN

Bagikan berita
Bupati Safaruddin saat membuka rapat Pelaksanaan Laporan Akhir Kegiatan GTRA kabupaten Limapuluh Kota, di aula kantor bupati, Sarilamak, Selasa, 3 Desember 2024.
Bupati Safaruddin saat membuka rapat Pelaksanaan Laporan Akhir Kegiatan GTRA kabupaten Limapuluh Kota, di aula kantor bupati, Sarilamak, Selasa, 3 Desember 2024.

KUPASONLINE.COM -Terlaksananya reforma agraria di kabupaten Limapuluh Kota dapat menyelesaikan konflik pertanahan di lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) di nagari Sarilamak, kecamatan Harau yang sudah berlangsung selama tiga dekade.

"Hal ini dapat memberikan harapan bagi kita untuk percepatan pelaksanaan misi peningkatan infratruktur di IKK Sarilamak demi terwujudnya pelayanan publik, aksesibilitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,"ungkap bupati Safaruddin saat membuka rapat Pelaksanaan Laporan Akhir Kegiatan GTRA kabupaten Limapuluh Kota, di aula kantor bupati, Sarilamak, Selasa, 3 Desember 2024.

Dikesempatan itu, bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo memuji kinerja Kantor Tanah (Kantah) Limapuluh Kota atas suksesnya pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten Limapuluh Kota.

Hadir pada rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekda Herman Azmar, Asisten II Eki Hari Purnama, sejumlah Kepala OPD, Camat, serta sembilan Wali Nagari yang ikut terlibat dalam tim reforma agraria.

Reforma Agraria adalah sebuah kebijakan untuk menata kembali tatanan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria bagi kepentingan rakyat.

Bupati Safaruddin mengapresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2024 di kabupaten Limapuluh Kota.

“Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2023 kabupaten Limapuluh Kota telah menghasilkan Rekomendasi Penyelesaian Konflik Pertanahan yang telah berlangsung berlarut-larut selama 27 tahun di lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan Tahun 1995/1996. Rekomendasi terhadap penyelesaian konsolidasi tanah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan menganggarkan pada APBD kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024,”ungkapnya.

Bupati berharap melalui Reforma Agraria ini sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan semakin erat dalam upaya kita meningkatan peran pemerintah dalam pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”tutur bupati.

Sementara itu, Kepala Kantah Limapuluh Kota Akhda Jauhari mengatakan pada Rakor GTRA 11 Juli lalu, Tim GTRA menyepakati untuk mengangkat dua isu strategis di bidang pertanahan yaitu konflik pembangunan jalan TOL sesi Payakumbuh-Pangkalan dan konflik pertanahan di lokasi Konsolidasi Tanah tahun 2000.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini