Laporan Dugaan Money Politik Pilkada Payakumbuh, Naik Status Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan

×

Laporan Dugaan Money Politik Pilkada Payakumbuh, Naik Status Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan

Bagikan berita
Laporan Dugaan Money Politik Pilkada Payakumbuh, Naik Status Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan, Kamis 5 Desember 2024.
Laporan Dugaan Money Politik Pilkada Payakumbuh, Naik Status Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan, Kamis 5 Desember 2024.

KUPASONLINE.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Payakumbuh Aan Muharman mengatakan, hingga hari ini (Kamis.red) 5 Desember 2024, tim Penekkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Payakumbuh telah mengeluarkan status laporan terkait dugaan money politik yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat. Status laporan dugaan money politik itu terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.

"Laporan dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti di sentra Gakkumdu dengan hasil terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” kata Aan Muharman kepada wartawan di ruang kerjanya di jalan Jeruk kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis 5 Desember 2024.

Diakui Aan Muharman, naiknya status ini, usai melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi, pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan money politik yang terjadi dalam Pilkada kota Payakumbuh. Tim Gakkumdu kota Payakumbuh terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian akan terus melakukan proses lebih lanjut.

Bawaslu mengeluarkan status laporan terkait laporan dugaan money politik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat didampingi tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra ke Bawaslu kota Payakumbuh, sejak Rabu 27 November 2024 kemaren.

Dikatakan Aan Muharman, pasca menetapkan dugaan money politik itu sebagai pelanggaran pidana pemilihan, kami bersama komisioner dan jajaran Bawaslu Payakumbuh, semalam sekitar pukul 11 malam melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh untuk proses selanjutnya.

"Hari ini untuk proses selanjutnya terkait pelanggaran pidana pemilihan, kita semalam sudah melaporkan ke SPKT Polres Payakumbuh. Dan resmi masuk ke ranah penyidikan,"ujar Aan. (nura)

Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur