KUPASONLINE.COM -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa penetapan upah kembali ke pola lama yakni melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Dimana peran dewan pengupahan yang sebelumnya dihapus di UU Cipta Kerja kembali dihidupkan, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
MK menegaskan, kebijakan upah mesti melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
Hal inilah yang menjadi sorotan bagi Yondrizal selaku Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat
Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Pasaman Barat sebelumnya mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sumbar.
Tahun 2024, UMK Kabupaten Pasaman Barat mengikuti UMP Sumatera Barat yakni sebesar Rp2,81 juta.“UMP dan UMK adalah dua istilah yang sering muncul dalam dunia ketenagakerjaan. Dimana penetapan Upah Minimum Provinsi itu dilakukan oleh Gubernur dan Upah Minimum Kabupaten ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” katanya (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News