Berdasarkan data OJK, sebanyak 42 persen guru terlibat pinjaman online ilegal. Fakta ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup guru agar mereka dapat fokus mendidik tanpa tekanan finansial.
Selain itu juga perlu menjadi sorotan, dimana perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas masih menyisakan banyak persoalan dan sangat menyita perhatian publik.
Terjadinya kriminalisasi terhadap oknum guru masih marak terjadi. Salah satu kasus yang masih hangat dalam ingatan kita yaitu kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, terjerat kasus hukum yang menghebohkan publik.
Ia dilaporkan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024. Kasus ini pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan. Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah peningkatan kesejahteraan guru. Masalah kesejahteraan ini tidak hanya menyangkut gaji atau tunjangan, tetapi juga mencakup solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi para guru.Semoga peringatan Hari Guru Nasional ke-79 dengan tema "Guru Bermutu, Indonesia Maju" berjalan dengan lancar dan sukses dan berharap kesejahteraan guru segera direalisasikan pemerintah dalam waktu yang tidak terlalu lama. (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri