Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Pimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Setempat

×

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Pimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Setempat

Bagikan berita
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Pimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Setempat
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah Pimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Setempat

"Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diajukan memiliki struktur yang terdiri dari 18 bab, 57 pasal, dan dilengkapi dengan penjelasan," jelasnya.

Yang kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan

Hukum. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

"Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum terlindungi," katanya.

Rancangan Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak atas bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan hukum yang efektif dan tepat sasaran.

"Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di Daerah, dan mewujud kan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.

Raperda Penyelenggaraan bantuan hukum yang diajukan memiliki struktur yang terdiri dari delapan bab, 30 pasal, dan dilengkapi dengan penjelasan.

"Dengan telah disampaikannya nota pengantar 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah ini, Kami berharap kita semua mempunyai persepsi yang sama tentang urgensi Ranperda ini sebagai suatu regulasi yang akan menjadi bagian dari pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Untuk itu kiranya dapat segera kita bahas bersama DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat yang kita cintai ini," tutupnya.(Dedi)

Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini