Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
1. Peninjauan Kembali (PK)
PK diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ke Mahkamah Agung (MA).
Alasan diajukanya PK adalah ada novum (bukti baru) yang tidak diketahui saat pemeriksaan perkara sebelumnya. Alasan lainnya adalah ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.Dasar Hukumnya adalah Pasal 263-269 KUHAP.2. Grasi
Permohonan pengampunan kepada presiden oleh terpidana yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Grasi merupakan tindakan administratif, bukan bagian dari peradilan. Dasar Hukumnya adalah Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Editor : Sri Agustini