Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan
Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan, hukum acara pidana memberikan hak untuk mengajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
1. BandingDiajukan oleh terdakwa atau jaksa penuntut umum ke pengadilan tinggi. Tujuannya adalah memeriksa kembali perkara di tingkat pertama dan memberikan putusan baru jika diperlukan. Dasar Hukumnya Pasal 233-243 KUHAP.
2. Kasasi
Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang merasa hakim tingkat banding atau tingkat pertama salah menerapkan hukum. Kasasi tidak memeriksa fakta, tetapi fokus pada penerapan hukum.Dasar Hukumnya adalah Pasal 244-258 KUHAP.
Editor : Sri Agustini