Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan

×

Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan

Bagikan berita
Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan

1. Putusan Bebas (Vrijspraak)

Dalam utusan ini terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dasar Hukumnya adalah Pasal 191 ayat (1) KUHAP.

2. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)

Dalam putusan ini, Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Dasar hukumnya adalah Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

3. Putusan Pemidanaan (Convictie)

Dalam putusan ini, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

4. Putusan dakwaan Tidak Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO)

Putusan ini diberikan jika pengadilan memandang dakwaan/tuntutan tidak memenuhi syarat formil atau ada cacat hukum dalam penyusunan tuntutan.

5. Putusan Diskualifikasi

Hakim memutuskan terdakwa tidak dapat dihukum karena alasan tertentu, seperti mengalami gangguan jiwa yang membuatnya tidak bertanggung jawab atas tindakannya.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini