Putusan pengadilan dalam ranah hukum acara pidana adalah keputusan yang dijatuhkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara pidana berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan. Putusan ini menentukan status hukum terdakwa, apakah dinyatakan bersalah, bebas, atau dilepaskan dari tuntutan hukum.
Tahapan Pengambilan Putusan
1. Pemeriksaan Alat Bukti
Hakim menilai alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
2. Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menyusun pertimbangan hukum, termasuk fakta-fakta persidangan, unsur-unsur tindak pidana, dan penerapan hukum.3.Pembacaan Amar Putusan
Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum
Jenis-Jenis Putusan dalam ranah Hukum Acara Pidana
Editor : Sri Agustini