KUPASONLINE.COM - 30 tokoh adat kota Payakumbuh menyebut, praktik politik uang merusak demokrasi Payakumbuh, oleh karena itu, kami niniak mamak Koto nan Godang, kecamatan Payakumbuh Utara, kota Payakumbuh Sumatera Barat, sepakat untuk meminta Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan praktik politik uang pada Pilkada Payakumbuh yang lalu.
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Dt Gindo Simarajo Lelo, yang diikuti oleh niniak mamak lainnya di Payakumbuh Minggu 1 Desember 2024.
"Kami niniak mamak Koto nan Godang menolak keras praktik politik uang, yang terjadi dalam Pilkada Payakumbuh kemaren, kami berharap pihak terkait dapat mengusut praktik kotor ini demi demokrasi Payakumbuh ke depan,"kata Dt Gindo Simarajo Lelo mendeklarasikan sikap niniak mamak tersebut.
Ke depan, niniak mamak ini akan mengawal setiap langkah proses hukum baik di Gakkumdu, Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi nanti.
"Ini tentu menjadi tanggung jawab niniak mamak, karena berkaitan dengan masa depan Payakumbuh, termasuk anak kemenakan kami," kata Dt Gindo Simarajo Lelo.
Penolakan terhadap praktik kotor dalam Pilkada lalu, tidak hanya disuarakan oleh tokoh adat, tetapi juga berbagai unsur lain seperti ulama, pemuda, ormas, LSM dan unsur lainnya.Mereka sepakat Bawaslu dan Gakkumdu agar bisa memproses persoalan ini secara profesional dan objektif.
Terpisah, ketua Bawaslu kota Payakumbuh Aan Muharman kepada wartawan di kantor Bawaslu, Senin sore 2 Desember 2024, menyebutkan hari ini memang pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota Payakumbuh nomor urut 3 menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan beli suara masyarakat.
Diakui Aan, bahwa pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan setelah pengembangan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa atau dimintai keterangan.
”Pemeriksaan terhadap terlapor Elzadaswarman ini merupakan pengembangan terhadap pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, kemudian di kembangkan lagi. Yang jelas kami bersama pihak kepolisian dan kejaksaan bekerja siang malam,"ujar Aan. (nura)
Editor : Wanda Nurma Saputri