Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan

×

Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan

Bagikan berita
Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan
Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar nagari di Sumbar menghadapi tantangan terkait pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa perhutanan sosial adalah solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Dalam perencanaan strategis Dinas Kehutanan Sumatera Barat 2022–2026, pemerintah pusat menargetkan perhutanan sosial yang dikelola masyarakat seluas 50.000 hektare setiap tahunnya.

Joni menambahkan bahwa pencapaian target tersebut merupakan tantangan besar bagi pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa perhutanan sosial dapat menjadi solusi yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pada sosialisasi ini, turut hadir pula Walinagari Manggopoh, Walinagari Salareh Aia Barat, Walinagari Kampong Tangah, Ketua LKAAM Kecamatan Lubuk Basung, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, serta masyarakat Kenagarian Manggopoh.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya perhutanan sosial dan dapat berperan aktif dalam pengelolaannya.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan dapat tercapai, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.(*)

Baca berita terkait Bangka Belitung lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini