Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan

×

Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan

Bagikan berita
Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan
Anggota DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial, Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pengelolaan Hutan

KUPASONLINE.COM - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, dalam kegiatan Sosialisasi Perda Perhutanan Sosial yang berlangsung di Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Minggu (1/12).

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta, terdiri dari Walinagari, Tokoh Adat, dan masyarakat setempat.

Ridwan menyampaikan bahwa keberadaan Perda ini memberikan kemudahan akses perizinan dalam pengelolaan kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Ia berharap, dengan adanya peraturan tersebut, permasalahan kehutanan di masyarakat bisa diselesaikan dengan lebih baik, sekaligus mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan menjelaskan bahwa ada sembilan ruang lingkup utama yang menjadi landasan dalam Perda Perhutanan Sosial. Di antaranya adalah persetujuan pengelolaan hutan sosial, pengelolaan perhutanan sosial, hingga sanksi bagi pelanggaran dalam pengelolaan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat terkait perhutanan sosial sebagai bagian dari aturan dalam Perda ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, yang diwakili oleh Joni Putra, mengungkapkan bahwa luas hutan di Sumatera Barat mencapai 2.286.883 hektare atau sekitar 54,43 persen dari total luas provinsi ini.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1.521.260 hektare atau 36,21 persen dikelola oleh Pemprov Sumbar, mencakup Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Joni Putra menambahkan, dari 1.159 nagari di Sumbar, 950 nagari berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Berdasarkan data BPS tahun 2020, sebanyak 365 nagari berada di dalam atau sekitar hutan konservasi, 305 nagari di sekitar Hutan Lindung, dan 280 nagari berada di dalam atau sekitar hutan produksi.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini