KUPASONLINE.COM - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, di Jalan AR Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Minggu (1/12/2024) sore.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 300 peserta yang merupakan anggota Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) wilayah Sumatera Barat.
Dalam pemaparannya, Albert Hendra Lukman mengajak seluruh peserta untuk lebih semangat dan giat berusaha, serta memanfaatkan peluang yang ada dengan beradaptasi pada era digitalisasi yang semakin berkembang pesat.
"Kami berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang Perda Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini penting agar peserta dapat meningkatkan semangat dan kemampuan mereka dalam berusaha,” ujar Albert, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Padang.
Albert juga menekankan pentingnya inovasi dan adaptasi terhadap teknologi digital pasca pandemi COVID-19, yang telah memberikan dampak besar terhadap dunia usaha kecil. Ia berharap, dengan pemanfaatan teknologi digital, usaha kecil di Sumbar dapat berkembang lebih pesat dan berdaya saing tinggi.
"Usaha kecil harus bangkit dan lebih semangat dalam memajukan bisnisnya, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan digitalisasi yang ada saat ini," tambahnya. Ia berharap agar dunia usaha di Sumatera Barat bisa kembali berkembang, memberikan manfaat lebih besar kepada pelaku usaha kecil, dan membawa keberuntungan di masa depan.Acara sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan meningkatkan pemahaman mereka terkait hak dan perlindungan yang diberikan dalam Perda tersebut. Albert berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, para anggota WKRI Sumbar dapat lebih siap menghadapi tantangan di dunia usaha dan terus berinovasi dalam menghadapi perubahan zaman.(*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri