Wakil Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang

×

Wakil Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Perlindungan Konsumen di Kota Padang

KUPASONLINE.COM - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini digelar di Museum Adityawarman, Kota Padang, pada Sabtu (30/11), dengan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kelurahan di 11 kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, Nanda menjelaskan bahwa Perda ini dirancang untuk menjamin konsumen memperoleh barang dan jasa sesuai standar yang ditentukan. Ia menekankan pentingnya penyebarluasan informasi ini agar masyarakat Sumatera Barat memahami hak-haknya sebagai konsumen.

"Peraturan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dalam transaksi barang dan jasa. Dengan sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan berani melapor jika haknya dilanggar," ujar Nanda.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, sosialisasi ini turut melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang. Nanda mendorong peserta untuk memanfaatkan layanan BPSK jika menghadapi sengketa konsumen, seperti penipuan atau ketidaksesuaian dalam perjanjian jual beli.

Ia juga memaparkan beberapa poin penting dalam Perda, di antaranya hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang adil, jujur, dan tanpa diskriminasi, serta hak atas kompensasi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Sementara itu, konsumen juga diwajibkan membaca informasi produk dengan teliti, menjaga itikad baik dalam bertransaksi, dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Nanda menambahkan, kegiatan serupa akan terus didukung melalui alokasi anggaran di DPRD agar edukasi perlindungan konsumen dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Ia juga meminta peserta untuk menyebarluaskan informasi ini kepada warga di lingkungan masing-masing, demi menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan peduli hak-haknya sebagai konsumen.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait kasus sengketa konsumen, seperti penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Ketua BPSK Kota Padang, Sri Mulyati, menjelaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan di jalan oleh leasing tidak diperbolehkan.

"Jika terjadi penarikan paksa, konsumen berhak mempertahankan kendaraan tersebut. Namun, konsumen juga harus memahami dan mematuhi perjanjian awal yang telah disepakati," jelas Sri. Ia menambahkan bahwa proses penyelesaian sengketa di BPSK tidak memungut biaya kecuali untuk materai dan fotokopi dokumen.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kota Padang dan Sumatera Barat pada umumnya menjadi lebih sadar akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga tercipta hubungan yang sehat dan saling menguntungkan antara konsumen dan pelaku usaha.(*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini