Kecurangan Pilkada Diduga Dilakukan Secara TSM Tidak Boleh Dibiarkan, Merusak Nilai Demokrasi

×

Kecurangan Pilkada Diduga Dilakukan Secara TSM Tidak Boleh Dibiarkan, Merusak Nilai Demokrasi

Bagikan berita
Bujang M Nur Dt. Paduko Marajo warga kelurahan Aur Kuniang, kecamatan Payakumbuh Selatan.
Bujang M Nur Dt. Paduko Marajo warga kelurahan Aur Kuniang, kecamatan Payakumbuh Selatan.

KUPASONLINE.COM -Dugaan pelanggaran yang terjadi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Payakumbuh, Sumatera Barat, 27 November 2024, menarik perhatian serius dari tokoh adat kota Payakumbuh, kali ini datang dari suara Bujang M. Nur Dt. Paduko Marajo dan Jon Lisman Dt. Asa.

Bujang M Nur Dt. Paduko Marajo warga kelurahan Aur Kuniang, kecamatan Payakumbuh Selatan dan Jon Lisman Dt. Asa dari kelurahan Parambahan, kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), keduanya bersuara demi tegaknya politik yang benar, jujur dan adil, bukan cara membeli suara rakyat.

Dikatakan Bujang M. Nur Dt. Paduko Marajo, dia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Payakumbuh dan Penekkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari kepolisian dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti indikasi sejumlah kecurangan di Pilkada kota Payakumbuh,”ujar Bujang M. Nur Dt. Paduko Marajo dan Jon Lisman Dt. Asa kepada media online ini di tempat berbeda di Payakumbuh,Sabtu, 30 November 2024.

Ia menyayangkan dugaan pelanggaran tersebut, yang dinilai mencederai nilai demokrasi. Kecurangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak boleh dibiarkan. Ini merusak nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan adanya indikasi kecurangan dalam Pilkada. Sebagai masyarakat adat, kami menilai ini tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung negara dan masyarakat, terlebih ada dugaan praktik politik uang (money politics). Biar terlihat pertarungan ini fair, maka besar harapan kami kepada pihak penyelenggara pemilu untuk diadakan lagi Pemilihan Suara Ulang (PSU)," tegas B.M.Nur Dt. Paduko Marajo.

Nada yang sama juga diuraikan Jon Lisman Dt. Asa, dia menyoroti adanya indikasi intimidasi terhadap saksi-saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat bertugas. Menurutnya, tindakan ini harus diusut tuntas demi memberikan efek jera kepada pelaku.

“Intimidasi terhadap saksi dan praktik politik uang di kota Payakumbuh, Sumatera Barat menjadi hal yang sangat meresahkan. Harga diri masyarakat kota Payakumbuh tidak bisa dibeli dengan uang. Kita harus memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat,”ujar Jon Lisman Dt. Asa.

Sebagai tokoh masyarakat adat di kota Payakumbuh, ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada kota Payakumbuh merugikan masyarakat, baik pemilih maupun pasangan calon tertentu.

"Untuk itu, kami mendesak Bawaslu kota Payakumbuh untuk segera bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, jika dugaan kecurangan ini benar terjadi, maka harus ada langkah konkret untuk memastikan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Kami juga berharap kepada pihak penyelenggara pemilu untuk kembali diadakan PSU,"ujar Jon Lisman. (nura)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini