KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.
Dalam program tersebut, terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada tahun mendatang, diantaranya 14 program usulan inisiatif Pemkab dan 1 usulan DPRD Solok Selatan.
Mulai dari Ranperda APBD, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Pandai Baca Alquran bagi Peserta Didik dan Calon Pengantin, Perlindungan Disabilitas, Ranperda RTRW, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa produk hukum daerah disusun secara terencana, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah.
Khairunas mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD, atas peran aktif, kerja sama, dan komitmen yang telah diberikan sehingga Propemperda dapat disusun dan disepakati.
"Ini mencerminkan semangat kemitraan yang solid antara Pemerintah Daerah dan DPRD," kata Khairunas dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Jumat (29/11/2024).Senada dengan Bupati, Ketua DPRD, Martius mengatakan kegiatan ini juga merupakan upaya pembentukan Peraturan Daerah yang terencana, terukur dan sistematis.
"Badan Pemperda DPRD bersama Bagian Hukum dan OPD terkait telah merampungkan Propemperda. Rencana Perda ini akan ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025," kata Martius
Sementara Ketua Bapemperda DRPD Solsel, Alber Arifin mengatakan maksud dan tujuan Propemperda untuk lebih sistematis dan lebih terencana dalam pembentukan Perda dan lebih efisiensi dalam penyusunan Perda. (mrl)
Baca berita terkait Kabupaten Solok Selatan lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri