"Akhirnya, dengan gerak cepat, kami langsung melapor ke Bawaslu dan menyerahkan barang bukti berupa uang tersebut ke Bawaslu. Kini kami sudah dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan keterangan didampingi oleh 3 orang penasehat hukum,"ujarnya.
Usai jumpa pers, ketua Bawaslu kota Payakumbuh Aan Muharman, menyebutkan, pihaknya sudah meregistrasi laporan dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat ke kantor Bawaslu, Rabu siang 27 November 2024 tersebut diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024.
Laporan tersebut, selanjutnya diserahkan Bawaslu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses selanjutnya. Bergerak cepat, Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu langsung melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan money politik itu."Perkembangan informasi laporan dugaan money politik yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu kota Payakumbuh beberapa hari lalu, setelah rapat maraton bersama kejaksaan dan kepolisian dapat kami sampaikan bahwa hari ini dilaksanakan klarifikasi saksi-saksi oleh Gakkumdu,”terang Aan. (nura)
Editor : Sri Agustini