Bawaslu dan Gakkumdu Terus Memburu Dugaan Money Politik Paslon 03

×

Bawaslu dan Gakkumdu Terus Memburu Dugaan Money Politik Paslon 03

Bagikan berita
Bawaslu kota Payakumbuh terus memburu laporan masyarakat tentang dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan oleh tim paslon 03 kepada masyarakat, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, Jumat 29 November 2024.
Bawaslu kota Payakumbuh terus memburu laporan masyarakat tentang dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan oleh tim paslon 03 kepada masyarakat, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, Jumat 29 November 2024.

KUPASONLINE.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Payakumbuh terus memburu laporan masyarakat tentang dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan oleh tim paslon 03 kepada masyarakat, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, Jumat 29 November 2024.

Usai klarifikasi ke Gakkumdu, 3 (tiga) saksi pelapor didampingi Penasehat Hukum 01, Roby Yunianto Putra, Mufti Aulia Putra dan Egit Maryeno Saputra memberikan keterangan pers, terkait dugaan money politik yang diduga dilalukan oleh pasangan calon nomor urut 03.

"Kami berterima kasih kepada pelapor yang sudah berani melaporkan dugaan terjadinya money politik, yang dapat mengancam rusaknya pesta demokrasi,"ujar Roby dan Mufti

Diakui pengacara tersebut, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terdiri dari berbagai kelurahan terjadinya aksi dugaan money politik. Kami sudah memiliki bukti pendukung seperti vidio, uang dan 8 orang saksi.

Secara resmi sudah kami laporkan ke Bawaslu, dan sampai saat ini Bawaslu bersama Gakkumdu sudah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi. Laporan masyarakat ini, lantaran pedulinya masyarakat tidak ingin suara mereka dibeli. Masyarakat sangat menyangi adanya politik uang.

"Setelah selesai klarifikasi saksi dan pemanggilan paslon, juga untuk klarifikasi dan memenuhi syarat formil dan materi. Kita berharap selanjutnya ditindak lanjuti oleh Gakkum terdiri dari kepolisian dan kejaksaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,"tegas pengacara itu.

Sementara itu, saksi pelapor inisial "V", menceritakan kronologisnya, dia didatangi oleh seseorang berinisial "Y" ke rumahnya dan memberikan uang sebanyak Rp150 ribu, dengan menyebutkan pilih 03.

"Tidak mau suara saya dibeli dan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. Saya sudah menceritakan semuanya kepada pemeriksa dalam hal ini Gakkumdu,"ujarnya.

Kemudian menurut "D" dia menyebutkan suaranya juga tidak mau dibeli. Ihkwal ini terjadi di pasar, awalnya saya juga didatangi oleh seseorang berinisial "E" dengan modus mau membeli bawang putih. Tahu-tahunya, dibalik bawang putih itu, dia mengasihkan uang kepada dirinya Rp150 ribu seraya menyebutkan memilih paslon 03.

Ketika hal terjadi di pasar, saya dicegat oleh teman saya, dengan menyebutkan jangan mau suara kamu dibeli oleh paslon 03.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini