DPRD Sumbar Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh KPK untuk Perangi Korupsi

×

DPRD Sumbar Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh KPK untuk Perangi Korupsi

Bagikan berita
DPRD Sumbar Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh KPK untuk Perangi Korupsi
DPRD Sumbar Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh KPK untuk Perangi Korupsi

KUPASONLINE.COM - Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 29 November 2024, di gedung DPRD Sumbar.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, termasuk Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang membuka acara tersebut, memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi pimpinan dan anggota DPRD untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan.

Muhidi menegaskan bahwa tindak korupsi, termasuk gratifikasi, harus segera diberantas karena dapat merugikan keuangan negara, perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pencegahan dan penanganan korupsi bukan hanya menjadi tugas KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua lembaga, termasuk DPRD.

"DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi. Salah satunya adalah dengan menunjukkan sikap anti-korupsi yang kuat," ujar Muhidi.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD perlu memperkuat kapasitasnya untuk mencegah praktik korupsi, baik melalui penguatan SDM anggota dewan maupun tata kelola lembaga DPRD itu sendiri. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anggota DPRD tentang area-area rawan korupsi, terutama yang berkaitan dengan gratifikasi.

Dalam materi yang disampaikan oleh Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbar, Tasjrifin M.A. Halim, disebutkan bahwa gratifikasi sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang merupakan sektor rawan penyimpangan seperti kolusi, suap, dan mark-up anggaran.

"Pengadaan barang dan jasa adalah bagian penting dari pelayanan publik, namun sering kali dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan tidak sah, seperti memenangkan tender dengan cara yang tidak etis," jelas Tasjrifin.

Untuk mencegah praktik tersebut, ia mengusulkan penguatan regulasi, penggunaan teknologi dalam pengadaan, serta edukasi tentang etika dan resiko gratifikasi. Penerapan sanksi hukum yang tegas juga dianggap penting untuk memberi efek jera.

"Melalui transparansi, edukasi, penerapan teknologi, dan penegakan hukum yang konsisten, praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemerintahan Sumbar dapat diminimalisir, menuju pemerintahan yang lebih bersih dan efisien," tutupnya. (*)

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini