Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasi Propemperda 2025 ke Kemendagri, Bahas 13 Ranperda Prioritas

×

Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasi Propemperda 2025 ke Kemendagri, Bahas 13 Ranperda Prioritas

Bagikan berita
Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasi Propemperda 2025 ke Kemendagri, Bahas 13 Ranperda Prioritas
Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasi Propemperda 2025 ke Kemendagri, Bahas 13 Ranperda Prioritas

KUPASONLINE.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan kunjungan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 23 November 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan rancangan pembahasan Peraturan Daerah (Ranperda) yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M. Yasin, menjelaskan bahwa konsultasi ini penting mengingat Indonesia sedang berada dalam masa transisi pemerintahan baru. "Ada kebijakan yang berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, perlu dikonsultasikan lebih lanjut, terutama terkait ranperda yang akan dibahas di Propemperda 2025," ujar Yasin.

Dari hasil konsultasi, diketahui ada beberapa ranperda yang harus ditangguhkan sementara, menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Beberapa ranperda mungkin akan mengalami perubahan kewenangan, misalnya dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat. Jadi, proses pembahasannya perlu disesuaikan," tambahnya.

Bapemperda mengungkapkan bahwa dari total 20 ranperda yang direncanakan dalam Propemperda 2025, sebanyak 13 ranperda telah dipastikan dapat dibahas. Sisanya masih harus menunggu arahan kebijakan dari pemerintah pusat.

Ranperda yang akan dibahas melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan indeks demokrasi di Sumbar.

Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal, menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tingkat daerah. "Sistem pemerintahan yang baru tentu membawa perubahan. Kami memerlukan landasan hukum yang jelas, termasuk pola lampiran dan rancangan draft ranperda," katanya.

Selain itu, Bapemperda terus berupaya mengoptimalkan tugas sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk harmonisasi usulan ranperda yang diajukan oleh anggota dewan atau komisi.

Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri melalui analis kebijakan, Adam Oktaviantoro, menyampaikan bahwa Bapemperda memiliki peran penting dalam penyusunan dan perencanaan pembahasan perda setiap tahun. "Ketika pembahasan ranperda menemui hambatan, Bapemperda menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan. Hal ini juga berdampak positif pada kinerja legislasi DPRD Sumbar secara kelembagaan," ujar Adam.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini