Dugaan Politik Uang di Payakumbuh Bisa Berujung Diskualifikasi Calon

×

Dugaan Politik Uang di Payakumbuh Bisa Berujung Diskualifikasi Calon

Bagikan berita
Ahli hukum Universitas Andalas, Hengki Andora.SH
Ahli hukum Universitas Andalas, Hengki Andora.SH

KUPASONLINE.COM - Ahli hukum Universitas Andalas, Hengki Andora menilai dugaan politik uang yang viral di Payakumbuh bisa berujung panjang. Dia menilai bisa saja jika ini terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif akan membatalkan pencalonan pelaku politik uang sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Menurutnya, politik uang merusak proses demokrasi elektoral, dan jika terus dibiarkan mengancam demokrasi secara keseluruhan.

"Politik uang ini seakan sudah dianggap kelaziman, tetapi sesungguhnya ini adalah merusak masa depan. Dalam UU No. 10 Tahun 2016, dijelaskan secara eksplisit larangan tentang menerima imbalan bagi penyelenggara dan pemilih, dan jika terbukti maka ada sanksi penjara dan denda,"ujar Hengki Andora kepada media online ini Via WAnya, Kamis malam 28 November 2024.

Ditambahkannya, UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (1) menjelaskan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Sedangkan pada Pasal 73 ayat (2) disebutkan Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Selain sanksi adminstrasi pembatalan paslon juga bisa dijatuhkan sanksi pidana,"terang Hengki.

Pada Pasal 187 A dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sanksi yang diberikan sangat berat, hal ini membuktikan bahwa politik uang adalah perbuatan melawan hukum yang luar biasa bagi calon bisa dijatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan sekaligus sanksi pidana.

"Untuk itu, kami meminta Bawaslu melalui Gakkumdu Payakumbuh bisa melihat persoalan ini secara objektif, sehingga demokrasi tidak dicederai dengan politik uang ini,"jelas Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini