KUPASONLINE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Solok Selatan, Kamis (28/11/2024).
Sebagaimana relis Kejari Solsel, Kamis (28/11/2024) pada hari itu pihaknya menyerahkan tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan dan Kegiatan SPAM sekaligus.
Saat itu, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Solok Selatan menghadirkan 7 (tujuh) orang tersangka. Selanjutnya direncanakan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang.
"Pada hari ini pihak Kejari Solok Selatan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk perkara jembatan ambayan dan perkara spam," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Irvan Rahmadani, SH, MH dan Kastel Agis Sahputra, SH.MH, di Pekonina Kamis (28/11/2024).
Adapun tujuh tersangka itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Jembatan Ambayan tahun 2018 dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022. Dari tujuh tersangka tersebut, empat terlibat dalam proyek Jembatan Ambayan dan tiga dalam proyek SPAM.
" Kerugian negara mencapai Rp3,31 miliar untuk proyek Jembatan Ambayan dan Rp2.479.061.617 untuk proyek SPAM," jelasnya.Bersamaan dengan penyerahan 7 tersangka tersebut Kejari Solok Selatan juga melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 5920 K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa Yance Bastian, S.T. alias Yance (47) yang mana sebelumnya dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Padang majelis hakim membebaskan terdakwa.
Pada saat itu Penuntut Umum langsung mengajukan Kasasi, selanjutnya dalam putusan Hakim Mahkamah Agung terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Artinya, saat ini Yance Bastian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Solsel untuk pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 5920 K/Pid.Sus/2024 dengan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan potong masa tahanan yang sudah dijalani.
Pemeriksaan para tersangka dugaan Korupsi pembangunan jembatan Ambayan, SPAM dan Masjid Agung Solok Selatan selesai pukul 14.30 WIB dan tujuh (7) orang tersangka dan satu (1) orang terdakwa tersebut di titipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Labuh untuk menunggu proses selanjutnya. (mrl)
Editor : Wanda Nurma Saputri