pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota,
(3) tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan,"pungkas Roby.
Sebelumnya, ketua tim koalisi pemenangan paslon walikota-wakil walikota Payakumbuh Supardi-Tri Venindra Wulan Denura didampingi tim hukum Roby Yunianto Utama, SH dan Mardion Fernandes, Heri Iswandi, Dt. Muntiko Alam, Jen Zuldi, Hamdi Agus serta ketua PKB Faisal Bukhari dan tim pemenangan lainnya mengungkapkan kepada wartawan saat press conference, Rabu (27/11) malam di cafe Agam Jua, pihaknya bersama relawan dan juga tim hukum mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam Pilkada serentak 2024.
Namun kami sangat prihatin dengan temuan dugaan pelanggaran serius kejahatan politik yang mencederai asas demokrasi di kota Payakumbuh.
Dalam menangani laporan pelanggaran serta memastikan penyelenggara Pemilu bekerja independen, meminta masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran dengan menyertakan bukti yang valid seperti foto, video dan dokumen.
Beberapa pelanggaran yang telah kami identifikasi terutama tentang adanya temuan temuan politik terorganisir yang sangat masif di banyak wilayah khususnya wilayah kota Payakumbuh. Oleh karena itu, kami menyatakan menolak segala bentuk politik uang dan manipulasi yang mencoreng proses demokrasi. Pun mendesak Bawaslu segera bertindak tegas dan transparan."Kami siap menyatakan komitmen menempuh jalur hukum untuk melindungi suara rakyat dan menegakkan keadilan. Kami menegaskan Pilkada bukan hanya soal menang atau kalah. Tapi soal menjaga integritas demokrasi yang menjadi hak seluruh warga,"ungkap Wulan. (nura)
Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri