Paslon atau Tim Kampanye Terbukti Politik Uang, Dapat Dikenai Sanksi Pembatalan

×

Paslon atau Tim Kampanye Terbukti Politik Uang, Dapat Dikenai Sanksi Pembatalan

Bagikan berita
Tim hukum pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota Payakumbuh Supardi-Tri Venindra, Roby Yunianto Utama, SH, didampingi ketua koalisi pemenangan Wulan Denura, ketua parpol, PKS, PKB dan lainnya, ketika jumpa pers, di Agamjua Cafe, Rabu 27/11/24
Tim hukum pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota Payakumbuh Supardi-Tri Venindra, Roby Yunianto Utama, SH, didampingi ketua koalisi pemenangan Wulan Denura, ketua parpol, PKS, PKB dan lainnya, ketika jumpa pers, di Agamjua Cafe, Rabu 27/11/24

KUPASONLINE.COM - Tim hukum pasangan calon (paslon) walikota-wakil walikota Payakumbuh Supardi-Tri Venindra, Roby Yunianto Utama, SH menyampaikan pihaknya banyak menerima laporan dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan paslon nomor urut 3.

"Dalam laporan pada Rabu siang 27 November 2024 ke Bawaslu, juga menghadirkan sejumlah saksi dan membawa barang bukti, termasuk uang yang diduga uang (Money) politik,"ujar Roby Yunianto Utama ketika jumpa pers, di Agamjua Cafe, Rabu malam, 27 November 2024.

Tadi pagi kita banyak menerima laporan dari masyarakat langsung, banyak bukti yang kami kumpulkan berupa video, foto, amplop, uang dan saksi. Hal itu diduga dilakukan paslon 03 di salah satu kantor partai koalisi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif hingga berpotensi merusak legitimasi hasil Pilkada.

"Karena itu kita melaporkan dugaan money politik dibeberapa titik ke Bawaslu dan Gakkumdu. Nanti akan disusul dengan saksi-saksi lain," pungkas Roby.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,

serta walikota dan wakil walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Ketentuan larangan politik uang

pada pemilihan pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Calon yang terbukti melakukan

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini