DPRD Kota Padang dan Pemko Padang Sahkan APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun

×

DPRD Kota Padang dan Pemko Padang Sahkan APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun

Bagikan berita
DPRD Kota Padang dan Pemko Padang Sahkan APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
DPRD Kota Padang dan Pemko Padang Sahkan APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun

KUPASONLINE.COM - Pada Jumat malam, 22 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp2,86 triliun. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan, serta dihadiri oleh Pj Wali Kota Padang, Tuanku Andree H. Algamar, bersama jajaran pejabat pemerintah daerah.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 19.00 WIB ini memiliki dua agenda utama. Agenda pertama membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025, sementara agenda kedua berfokus pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap APBD 2025.

Setelah fraksi-fraksi memberikan pandangannya, dokumen pendapat akhir diserahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti.

“Dengan hadirnya seluruh peserta rapat, kami menyatakan rapat ini layak dilaksanakan,” ujar Muharlion saat membuka rapat, yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai tanda penghormatan kepada negara.

Pj Wali Kota Padang, Tuanku Andree, menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD atas dukungan terhadap pengesahan APBD. Ia menegaskan bahwa masukan dari berbagai fraksi akan dijadikan acuan dalam merancang langkah-langkah pembangunan tahun depan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pemenuhan gizi sehat melalui alokasi anggaran untuk mendukung pedoman Permendagri No. 15 Tahun 2024.

Dengan disepakatinya APBD 2025 sebesar Rp2,86 triliun, Ketua DPRD Muharlion menambahkan bahwa dokumen RAPBD yang telah disetujui akan segera diserahkan ke Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi lebih lanjut. Proses evaluasi dan penetapan Perda diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, dengan APBD yang disahkan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2025.

Pengesahan APBD ini menandai kesiapan Kota Padang untuk menjalankan program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada tahun 2025 mendatang. (adv)

Baca berita terkait Kota Padang lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini