KUPASONLINE.COM - KPID Sumatera Barat menggelar pelatihan broadcasting untuk meningkatkan keterampilan konten kreator dalam merancang konten berkualitas mulai dari tahap pra-produksi, produksi, hingga pasca-produksi. Pelatihan ini bertajuk "Penyiaran Digital: Siaran di Era Multimedia" yang dilaksanakan pada 19 November 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain praktisi Tandri Eka Putra, Jhon Nedy Kambang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Siti Aisyah, serta Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy.
Dasrul, sebagai PIC kegiatan, menekankan pentingnya literasi digital dalam dunia pendidikan, yang sangat relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Menurutnya, pemahaman yang baik tentang literasi digital dapat berdampak besar dalam menciptakan konten yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab.
Meskipun KPID Sumbar tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap aktivitas kreator secara langsung, Dasrul menyatakan bahwa lembaga ini berusaha untuk mendorong kreator agar mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang dapat membantu menjaga kualitas konten yang dihasilkan.
Evi Yandri, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada KPID Sumbar atas inisiatif yang menginspirasi generasi muda untuk lebih aktif dalam membuat berbagai jenis konten.
Evi juga berharap para kreator dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghasilkan konten yang edukatif, serta dapat terus berkembang dengan memanfaatkan kemampuan yang dimiliki untuk menyelesaikan permasalahan sosial dengan cara yang lebih bijak.Selain itu, Evi juga mengingatkan bahwa dalam pembuatan konten, penting untuk memperhatikan batasan-batasan yang ada, mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, serta selalu mematuhi etika dalam berkonten.
Pada kesempatan ini, Siti Aisyah memberikan penekanan tentang pentingnya para kreator memahami dan mematuhi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), guna menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat tindakan seperti pencemaran nama baik, ancaman, atau fitnah.(*)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri