Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma SaputriDiduga Edarkan Sabu, Seorang Buruh Bangunan di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Berita Terkait