Diduga Edarkan Sabu, Seorang Buruh Bangunan di Pasaman Barat Diringkus Polisi

×

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Buruh Bangunan di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Bagikan berita
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Buruh Bangunan di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Buruh Bangunan di Pasaman Barat Diringkus Polisi
2. Kupas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Dedi)

Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini