Tahun 2030: Rp510
Hendra menambahkan, setelah konsultasi publik ini, Perumda AM Padang akan melanjutkan pembahasan dengan DPRD Kota Padang.
Ketua Dewan Pengawas Perumda AM Padang, Arfian, menyatakan bahwa penyesuaian tarif telah sesuai mekanisme dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Meski demikian, masukan dari berbagai pihak tetap diperlukan.
“Kami mengimbau agar Perumda AM Padang melakukan sosialisasi melalui media, sehingga pelanggan tidak kaget dengan kebijakan ini,” ujarnya.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navis, mengingatkan agar kebijakan penyesuaian tarif tidak menjadi hal yang mengejutkan pelanggan. Ia juga mengkritisi adanya sejumlah kantor pemerintah yang masih mendapatkan subsidi air.
“Subsidi ini seharusnya diberikan kepada kalangan yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk instansi pemerintah. Usulan kami, subsidi bagi kantor pemerintah dialihkan kepada masyarakat yang layak menerima,” ucap Widya Navis.Sementara itu, Ketua BPSK Padang, Sri Mulyati, awalnya sempat meragukan kenaikan tarif ini. Namun, setelah mendengar langsung pemaparan kondisi Perumda AM Padang dan kebutuhan untuk memenuhi tuntutan layanan masyarakat, ia mendukung penyesuaian tarif tersebut.
“Saya sempat mengkritisi kenaikan tarif ini. Namun, setelah mengetahui kondisi yang ada, saya setuju Perumda menaikkan tarif demi pelayanan yang lebih baik,” ujar Sri Mulyati.
Dengan berbagai dukungan dan masukan tersebut, Perumda AM Padang diharapkan dapat melaksanakan kebijakan penyesuaian tarif ini dengan baik, demi peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat. (*)
Editor : Wanda Nurma Saputri