Demi Perbaikan Layanan, Dukungan Mengalir untuk Kenaikan Tarif Air Perumda AM Padang

×

Demi Perbaikan Layanan, Dukungan Mengalir untuk Kenaikan Tarif Air Perumda AM Padang

Bagikan berita
Demi Perbaikan Layanan, Dukungan Mengalir untuk Kenaikan Tarif Air Perumda AM Padang
Demi Perbaikan Layanan, Dukungan Mengalir untuk Kenaikan Tarif Air Perumda AM Padang
2. Kupas

KUPASONLINE.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang menggelar konsultasi publik terkait penyesuaian tarif Perumda AM Padang untuk 2025-2030.

Untuk diketahui, Perumda AM Padang telah menerapkan tarif pelanggan selama lima tahun, mulai dari 2020 hingga 2025. Untuk lima tahun ke depan, perusahaan akan menerapkan tarif baru yang didahului oleh konsultasi publik.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Perumda AM Padang, Selasa (19/11), dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah, Ombudsman, stakeholder, PWI, BPSK, dan wartawan.

Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PDAM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, Surat Gubernur Sumatera Barat tertanggal 30 Oktober 2023, serta Surat Atensi BPKP Sumatera Barat.

Berdasarkan surat gubernur, tarif batas atas Perumda AM Padang ditetapkan sebesar Rp11.245,80, sedangkan tarif batas bawah sebesar Rp5.800.

Sejauh ini, banyak pelanggan instansi pemerintahan di Padang yang masih mendapatkan subsidi atau tarif dasar. Pada periode 2020-2024, Perumda AM Padang telah memberikan subsidi sebesar Rp402 miliar lebih.

Ke depan, Perumda AM Padang membutuhkan anggaran sebesar Rp546 miliar untuk pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan bangunan pendukung lainnya.

“Jika subsidi ini dialihkan ke pemeliharaan, maka pelayanan dipastikan akan lebih baik,” ungkap Hendra Pebrizal.

Hendra menyebutkan bahwa tarif Perumda AM Padang untuk kelompok sosial hingga pelanggan khusus masih tergolong terendah di Indonesia. Penyesuaian tarif merupakan langkah wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat.

Dari sisi jumlah, rata-rata kenaikan tarif dari 2025 hingga 2030 adalah sebesar Rp740 per tahun. Detail kenaikan tarif meliputi:

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini