KUPASONLINE.COM - Dalam rangka mengoptimalkan penyusunan rencana kerja (renja), Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (18/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan renja berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang memimpin pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa konsultasi ini juga dilakukan untuk mencari kepastian hukum atas beberapa poin penting yang berpotensi menjadi masalah di masa depan. “Penyusunan renja kali ini bersifat khusus karena berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Irsyad.
Renja di Tengah Transisi Periode DPRD Baru
Irsyad menjelaskan bahwa sesuai aturan, renja seharusnya ditetapkan sebelum Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun, karena DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru saja dilantik, KUA-PPAS sudah lebih dahulu ditetapkan, sementara renja belum selesai. Kondisi serupa juga dialami oleh beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
Dalam konsultasi dengan Direktorat Jenderal Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, sejumlah isu strategis dibahas. Salah satunya adalah apakah renja DPRD memerlukan visi dan misi, mengingat renja berbeda dengan visi misi kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Renja tidak memerlukan visi misi,” tegas Irsyad.
Pembahasan Anggaran dan Transisi ProgramPagu anggaran juga menjadi perhatian. Bamus DPRD menanyakan apakah diperbolehkan pagu anggaran lebih kecil dari kebutuhan program. Namun, Kemendagri menegaskan bahwa pagu anggaran harus mencakup seluruh kebutuhan program yang direncanakan.
Irsyad juga menyoroti pentingnya transisi renja tahun 2025, yang menjadi masa peralihan dari DPRD periode 2019-2024 ke DPRD periode baru. Renja ini harus mengakomodasi kerja semua alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, dan Badan Kehormatan.
Integrasi Renja dan Propemperda
Selain itu, renja tahun 2025 akan disinkronkan dengan jumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Irsyad menyebut bahwa Bapemperda saat ini sedang menyusun target ranperda yang akan ditetapkan sepanjang tahun kerja DPRD 2025.
Editor : Wanda Nurma Saputri