KUPASONLINE.COM - Sebanyak 84 mantan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, mengunjungi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (14/11/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut pembayaran uang pensiun yang belum diterima sejak mereka berhenti bekerja.
Rombongan yang didampingi oleh kuasa hukum, Suharizal, diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Iqra Chissa Putra, bersama Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Novrizon, dan Muchlis Yusuf Abit.
Dalam pertemuan tersebut, Suharizal menyampaikan bahwa para eks TKBM seharusnya menerima uang pensiun sebesar Rp 25 juta per orang setelah pensiun, sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan hak tersebut.
"Uang pensiun yang menjadi hak mereka belum dibayarkan, padahal sudah disepakati untuk diterima begitu mereka pensiun," ujar Suharizal. Ia berharap dengan menemui anggota DPRD Sumbar, masalah ini dapat segera mendapatkan solusi yang memadai.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Iqra Chissa Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan dinas terkait untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi oleh eks TKBM."Kami berterima kasih atas kedatangan para eks TKBM dan dalam waktu dekat akan rapat bersama instansi terkait untuk membahas masalah ini," kata Iqra.
Dengan harapan tersebut, para mantan pekerja bongkar muat berharap agar hak pensiun mereka segera dibayarkan dan masalah ini segera diselesaikan. (*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri