Dijelaskan, korban terpaksa menjadi pekerja seks komersial karena himpitan ekonomi serta memenuhi kebutuhan satu orang anaknya yang masih balita, dengan kondisi seperti itu, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya untuk memperdagangkan korban sebagai PSK.
Ia menyebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000, selanjutnya pelaku dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma Saputri