“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (Dedi)
Baca berita terkait Kabupaten Pasaman Barat lainnya di Google News Editor : Wanda Nurma Saputri
Home
Berita
Polres Pasaman Barat Laksanakan Konfrensi Pres Ungkap Pelaku Yang Memiliki 30 Kg Ganja dan Sabu
Polres Pasaman Barat Laksanakan Konfrensi Pres Ungkap Pelaku Yang Memiliki 30 Kg Ganja dan Sabu
Berita Terkait