KUPASONLINE.COM -- Konfrensi Pers Polres Pasaman Barat ungkap kasus penangkapan narkoba jenis ganja sebanyak 30kg di wilayah hukum Polres Pasaman Barat beberapa hari yang lalu
Jumpa Pres di Aula Polres Pasaman Barat Rabu 13/11/2024 di hadiri Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, di dampingi Kasat Narkoba AKP Eri yanto, Kasi Humas Polres Pasaman Barat Ipda Indra Rahmat Santoso.
Kapolres Agung menyebut tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran Narkotika di Kecamatan Talamau.
Mengamankan dua pelaku peredaran Narkotika jenis ganja kering dan sabu masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30) berhasil diringkus oleh tim Gabungan Sat Narkoba Polres dan Polsek Talamau yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, "
Lanjut dia, kedua pelaku berhasil kita tangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika di wilayah tersebut,"
Menurut pengakuan tersangka pengedaran narkoba jenis ganja dan sabu ini baru kali ini mereka lakukan namun pihak penyidik dan tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini."Adapun sumber dari narkoba ini dari pengakuan para tersangka berasal dari Madina di bawa dengan menggunakan sepeda motor," terangnya
Dijelaskan, adapun semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar Narkotika jenis ganja kering (30 Kg) yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar Narkotika jenis Ganja kering di dalam karpet warna merah, satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.
"Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan duduk merek For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merek oppo warna biru," jelasnya.
Ia menyebut, kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda, untuk pelaku MR bertugas sebagai penjemput Narkotika jenis ganja kering, sedangkan pelaku YS bertugas sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.
Editor : Wanda Nurma Saputri