KUPASONLINE.COM - Bertempat di kantor bupati Limapuluh Kota, Bukik Limau, Sarilamak kecamatan Harau, Jumat 8 November 2024. Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, melakukan verifikasi faktual (Visitasi), dan pengecekan data keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Ini dilakukan untuk melihat implementasi keterbukaan informasi apakah sudah sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim KI Sumbar yang langsung dipimpin wakil ketua KI Sumbar sekaligus Ketua Pelaksana Monitoring, Evaluasi KI Sumbar tahun 2024, Tanti Endang Lestari, didampingi Tim Verifikator, perwakilan Diskominfotik Sumbar,
Indra sukma (kabid IKP diskominfotik) Putra bayhaki (Kasubag Keuangan)
Hervina Harbi dan Yuhandra disambut hangat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, Sekretaris Kominfo, Muftil Wahyudi, Kabid Statistik dan Pelayanan Informasi Publik, Rahimah, Kabid KP Joni Indra.
Tidak beberapalama berbincang-bincang santai diruang Sekda Lima Puluh Kota, Tim KI Sumbar melanjutkan monitoring, evaluasi, verifikasi faktual ke-Dinas Kominfo Limapuluh Kota di Ibuah, kota Payakumbuh. Dari hasil penglihatan, perhatikan dan tinjauan Tim KI Sumbar, semua data yang disajikan Pemerintah Daerah Limapuluh Kota, sudah baik dan sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008."Visitasi yang dilakukan ini merupakan tahapan ke-Tiga, dimana sebelumnya pengisian kuesioner dan penilaian kuesioner. Dan sudah kami lihat, tinjau dan perhatikan, semua sudah baik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008. Dan kita melakukan visitasi ini guna melihat implementasi keterbukaan informasi publik apakah sudah sesuai dengan UU No 14 tahun 2008,"ungkap Tanti Endang Lestari, usai melakukan visitasi, di Dinas Kominfo kabupaten Limapuluh Kota.
Tim KI Sumbar selain melihat komitmen juga terkait koordinasi, kolaborasi dan komunikasi serta koordinasi dari pimpinan badan publik. Kemudian juga melihat ketersediaan sarana dan prasarana yang tersedia di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di kabupaten Limapuluh Kota.
Tanti Endang Lestari, menyebut untuk Kabupaten Limapuluh Kota ada 7 badan publik yang dilakukan visitasi selain Pemerintah Daerah, ada Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pati, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, KPU Limapuluh Kota, Bawaslu Limapuluh Kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Limapuluh Kota dan SMK 1 Luhak.
"Harapan kita Pemkab dan PPID Limapuluh Kota, dapat konsisten dalam mengakomodir hak-hak informasi masyarakat, hak pemohon informasi. Dan tetap konsisten menjadi kabupaten yang informatif," harap Tanti Endang Lestari, menyebut saat ini nagari Simalanggang di kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, sedang menunggu hasil dari apresiasi desa tingkat Nasional.
Editor : Wanda Nurma Saputri