Polsek Kinali Ringkus Seorang Lelaki Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika

×

Polsek Kinali Ringkus Seorang Lelaki Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika

Bagikan berita
Polsek Kinali Ringkus Seorang Lelaki Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika
Polsek Kinali Ringkus Seorang Lelaki Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dedi)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini