KUPASONLINE.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) ke tujuh badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan. Visitasi ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dipimpin oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Riswandi, tim KI Sumbar dijadwalkan melakukan monev pada Kamis dan Jumat, 7-8 November 2024. Pada hari pertama, kegiatan monev menyasar tiga badan publik, yakni PPID Pelaksana SMA Negeri 3 Painan, PPID Utama Diskominfo Pesisir Selatan, dan PPID Desa/Nagari Air Haji Barat di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Dalam kegiatan monev di SMA Negeri 3 Painan, turut hadir sejumlah pejabat setempat, termasuk Kacabdin Wilayah VII Sumbar Muslim Arief, Pasintel Kodim 0311/Pessel Kapt. Inf. Afrijal, serta Babinsa IV Jurai Serka Anas Nasrul dan Bhabinkamtibmas IV Jurai Iptu Yodi R.P. Wakil Kepala SMA Negeri 3 Painan, Yuldarnis Ma’ani, S.Pd., juga ikut serta dalam acara tersebut.
Selain itu, tim monev juga berkunjung ke PPID Utama Diskominfo Pesisir Selatan, yang dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo Hamdi, S.Pt., Kabid Aptika Syafruddin, serta Kabid IKP Indrajaya, S.H., M.M. Kegiatan monev di Desa Air Haji Barat pada hari pertama ini berfokus pada PPID Desa di Nagari tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan, Wendi, S.H., M.Hum., yang juga merupakan PPID Utama, mendampingi tim KI Sumbar dalam monev tersebut menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik wajib diimplementasikan oleh seluruh badan publik sesuai dengan amanat undang-undang.
“Bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat komitmen terhadap KIP, mengingat KIP telah membantu kelancaran tugas-tugas pemerintah.”, imbuhnya.Wendi juga menyarankan agar indikator keterbukaan informasi dijadikan dasar dalam pengisian jabatan di lembaga publik.
Riswandi mengapresiasi komitmen Nagari Air Haji Barat dalam melaksanakan KIP. Menurut Wali Nagari Air Haji Barat, Feby Oktavianto, keterbukaan informasi di badan publik desa dapat menjadi sarana efektif untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Feby menekankan bahwa pemerintahannya akan terus meningkatkan komitmen, koordinasi, dan konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
Riswandi menjelaskan bahwa kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi yang sebelumnya telah dimulai dengan pengisian kuesioner sebagai proses penilaian pemeringkatan badan publik dalam melaksanakan UU KIP di Sumatera Barat tahun 2024.
“Visitasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi di Pesisir Selatan berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan UU KIP, demi meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Zan)
Editor : Sri Agustini