DPRD Sumbar Bahas Efektivitas APBD 2025 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

×

DPRD Sumbar Bahas Efektivitas APBD 2025 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Bagikan berita
DPRD Sumbar Bahas Efektivitas APBD 2025 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
DPRD Sumbar Bahas Efektivitas APBD 2025 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

KUPASONLINE.COM - Di tengah ketidakpastian ekonomi global, APBD tetap harus berperan sebagai instrumen vital untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya strategi alokasi anggaran dalam menghadapi keterbatasan fiskal yang semakin ketat. Hal ini disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat di Hotel Rocky Bukittinggi, Kamis (7/11/2024).

Evi Yandri menjelaskan bahwa tren pendapatan dan belanja daerah mengalami penurunan, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat. Dalam kondisi ini, pemerintah daerah perlu memastikan penggunaan APBD tepat sasaran untuk mencapai target pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan keterbatasan anggaran, efektivitas dan ketepatan alokasi APBD sangat penting. Ini agar kebutuhan daerah dapat dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya,” ujar Evi Yandri.

Evi Yandri juga menyoroti tiga agenda strategis yang perlu diakomodasi dalam APBD 2025. Pertama, alokasi anggaran untuk mencapai visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2025 yang segera berakhir. Kedua, persiapan anggaran untuk transisi kepemimpinan usai Pilkada Serentak, guna mendukung program prioritas kepala daerah terpilih. Ketiga, pengalokasian dana untuk target baseline Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat 2025-2045 yang mulai dijalankan pada tahun depan.

Menyusun APBD 2025 yang memenuhi ketiga kebutuhan strategis tersebut, lanjutnya, tidaklah mudah. Di sisi lain, daerah juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran untuk memenuhi kewajiban alokasi belanja, yakni 40% untuk infrastruktur pelayanan publik dan 30% untuk belanja pegawai sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, yang akan berlaku penuh pada tahun 2027.

“Dengan hadirnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD 2025, terdapat kebijakan baru seperti kewajiban koordinasi dan supervisi dari KPK. Program dan kegiatan imperative juga harus dijalankan sesuai aturan, yang akan membuat penyusunan dan pembahasan APBD lebih menantang,” jelas Evi Yandri.

Dalam acara yang sama, Rektor Universitas Sumatera Barat, Dr. Nurtati, SE.MM, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman anggota DPRD terkait penyusunan APBD 2025 sesuai dengan regulasi baru. Ia berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD dapat memahami prosedur dan tanggung jawab dalam penyusunan anggaran yang lebih efisien dan akuntabel.

“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, para anggota DPRD dapat memahami secara menyeluruh penyusunan dan pembahasan APBD 2025 untuk Sumatera Barat,” harap Nurtati.

Acara Bimbingan Teknis ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra, Nanda Satria, anggota DPRD Sumbar lainnya, serta beberapa pejabat penting dari lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar.(*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini