"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," sebutnya.
Ditambahkan, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktek perjudian secara online atau dalam bentuk apapun. Apabila masih ditemukan, pihak Polres Pasaman Barat tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Hindari segala bentuk aksi ataupun praktek perjudian, karena akan berdampak kepada perekonomian diri sendiri dan keluarga, serta segala bentuk kemungkinan aksi tindakan kriminal yang dapat menganggu situasi Kamtibmas di tengah masyarakat," imbaunya. (Dedi) Editor : Sri Agustini