Waspadai Politik Uang, Memberi dan Menerima Dipidana Penjara

×

Waspadai Politik Uang, Memberi dan Menerima Dipidana Penjara

Bagikan berita
Bawaslu Limapuluh Kota gelar rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh, Rabu 6 November 2024.
Bawaslu Limapuluh Kota gelar rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh, Rabu 6 November 2024.

KUPASONLINE.COM -Untuk menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) damai, yang dilakasanajan secara serentak tanggal 27 Nofember bulan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melakukan pengawasan kampanye bersama jajaran Panwascam dan sudah menggagalkan 23 kampanye calon kepala daerah yang tidak memiliki STTP.

"Sampai saat ini sudah terjadi kampanye calon kepala daerah sebanyak 234 kali,"sebut Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, David Alexsander, dalam rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh, Rabu 6 Nofember 2024.

Rapat ini, mengangkat tema "Optimalkan Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Serentak tahun 2024". Dia menyebut sudah 23 kampanye calon kepala daerah yang digagalkan karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Disampaikannya, tinggal 17 hari lagi masa tahapan kampanye menjelang masa tenang pada 23 November 2024 mendatang. Dan masa kampanye yang masih tersisa akan lebih berat lagi dalam pengawasan terutama terkait dengan isu money politik (politik uang), juga menyangkut dengan partisipasi pemilih, netralitas ASN, keamanan dan ketertiban serta pemutakhiran data pemilih.

"Pengawasan akan lebih ditingkatkan lagi terutama terkait money politik, partisipasi, netralitas ASN, keamanan dan ketertiban dan pemutakhiran data pemilih. Maka pentingnya partisipasi dari stakeholder dalam pengawasan pilkada terutama bisa mencegah keterlibatan ASN atau netralitas ASN," kata David.

Dia juga mengingatkan terkait dengan keterlibatan ASN, pegawai BUMN dan BUMD bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada dan aturan kampanye, maka bisa dipidana penjara. Potensi money politik yang sangat diwaspadai karena pemberi dan penerima dalam UU Pilkada dapat dipidana penjara.

"Harapan kita partisipasi semua masyarakat, agar melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran terutama kepada jajaran agar tidak melakukan pelanggaran dan tidak berurusan dengan Bawaslu terkait soal netralitas ASN,"harap David Alexsander.

Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, kabupaten Limapuluh Kota, Elsiwa Fajri, dalam sambutannya menyebut bahwa stakeholder harus bekerja keras dalam pengawasan, karena stakeholder merupakan pengawas partisipatif.

Dia juga menyebut, Bawaslu dengan sumber daya terbatas meski sudah dilantik petugas PTPS, namun dengan tahapan Pilkada yang banyak, tentu tidak bisa melakukan pengawasan secara melekat, maka tentu tugas bersama mengawasi secara partisipatif sebagai stakeholder.

"Ini adalah pemilihan serentak se-Indonesia. Mari kita sukseskan, dan ini akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Pemerintah daerah juga sudah menghibahkan dana sebesar Rp12 miliar kepada Bawaslu dan Rp25 miliar untuk KPU kabupaten Limapuluh Kota, tentu kita berharap partisipasi akan meningkat dan pilkada berjalan sukses,"harapnya.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini