KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan 18.319 kuota program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Kuota tersebut disampaikan Kementrian Sosial dan diusulkan pada tahun 2024 dan itu sudah ditanggapi,” kata Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska, Senin (04/11/2024).
Bukti diterimanya usulan pemerintah daerah tersebut terlihat pada aplikasi SIKNG yang dipergunakan pemerintah daerah melalui operator oleh kementerian sosial itu terlihat dari perintah dalam aplikasi tersebut.
“Kita diminta melakukan verifikasi dan validasi data terhadap calon penerima manfaat sesuai dengan permensos,” tambahnya.
Ia menjelaskan, verifikasi dan validasi data terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat nagari, kecamatan hingga kabupaten dengan melaksanakan fungsi masing-masing.
“Verifali data dimulai dari operator SIKNG di nagari masing-masing satu orang yang di SK kan oleh Walinagari, sebelumnya Pemerintahan Nagari, Badan Musyawarah Nagari dan Tokoh Masyarakat, itu sudah berjalan,” terangnya.Mawardi menjelaskan, tahapan verifikasi dan validasi data meski dituntaskan paling lambat tanggal 5 November dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara musyawarah nagari serta pendampingan dari tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan.
“Dan Kabupaten harus menginput data dengan melalui operator SIKNG, paling lambat pada 12 November 2024,” tukasnya.
Ia memaparkan, terhadap keluarga penerima manfaat PKH bersifat dinamis dan tidak serta merta selalu mendapatkan program, dikarenakan kondisi kesejahteraan keluarga.
“Sifatnya dinamis dan bisa berubah seiring dengan terjadinya terhadap perubahan kesejahteraan keluarga terdapat komponen PKH, diantaranya Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Sekolah (SD-SMA), Ibu Hamil, Balita (Pra Sekolah),” tegasnya.
Editor : Wanda Nurma Saputri