Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Dalam Arti Tata Hukum)

×

Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Dalam Arti Tata Hukum)

Bagikan berita
Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Dalam Arti Tata Hukum)
Pengantar Hukum Indonesia (Hukum Dalam Arti Tata Hukum)
2. Kupas

Pemisahan kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pembentukan lembaga-lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi.

Penguatan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

Desentralisasi kekuasaan melalui pemberlakuan otonomi daerah, yang memberikan wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah.

Lembaga Penegak Hukum

Tata hukum Indonesia memiliki berbagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prinsip Kedaulatan Hukum

Indonesia menganut prinsip negara hukum, yang berarti bahwa segala aspek kehidupan bernegara harus berdasarkan hukum dan setiap orang tunduk pada hukum, termasuk pemerintah.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini