Upaya menegakkan aturan hukum melalui sistem peradilan dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa aturan hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan adil.
Aspek-Aspek Politik Hukum di Indonesia
1. Politik Hukum di Era Kolonial
Pada masa kolonial Belanda, politik hukum diarahkan untuk melindungi kepentingan penjajah dan memisahkan hukum berdasarkan ras. Pluralisme hukum diterapkan, di mana hukum Belanda berlaku untuk warga Eropa dan keturunan, sementara hukum adat diterapkan untuk penduduk pribumi. Politik hukum ini mencerminkan kepentingan penjajahan yang mengutamakan penguasaan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat Indonesia.
2. Politik Hukum di Masa Orde Lama (1945-1966)
Setelah kemerdekaan, politik hukum Indonesia berorientasi pada pembangunan hukum nasional yang bersifat merdeka dan berdaulat. Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar utama tata hukum Indonesia, meskipun banyak aturan hukum kolonial masih diterapkan sementara. Pada era ini, politik hukum berfokus pada pembentukan hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan semangat anti-kolonialisme.3. Politik Hukum di Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, politik hukum diarahkan untuk mendukung stabilitas politik dan ekonomi. Hukum digunakan sebagai alat kontrol politik yang ketat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah, sering kali dengan mengorbankan hak asasi manusia dan demokrasi. Meskipun ekonomi tumbuh pesat, penegakan hukum cenderung lemah dan banyak terjadi pelanggaran hukum, terutama dalam hal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
4. Politik Hukum di Era Reformasi (1998-sekarang)
Setelah jatuhnya Orde Baru, politik hukum di Indonesia berfokus pada reformasi hukum yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Beberapa perubahan penting dalam politik hukum era reformasi antara lain:
Editor : Sri Agustini