Pada saat inilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek - BW) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht - WvS) diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda, yang beberapa elemennya tetap dipakai hingga hari ini dalam bentuk KUHPerdata dan KUHP.
3. Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pada masa pendudukan Jepang, terjadi perubahan dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah Jepang membubarkan sistem hukum kolonial Belanda, tetapi tidak secara total menghapusnya. Jepang hanya menggantikan peran administrasi kolonial dan tetap mempertahankan beberapa aturan yang sudah ada.
Beberapa peraturan baru dikeluarkan oleh Jepang, namun tidak terlalu mendasar dalam sistem hukum yang ada.
Hukum pidana militer Jepang diterapkan untuk mengontrol wilayah Indonesia, dan hukum adat masih tetap diakui.
4. Masa Kemerdekaan (1945-sekarang)Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, bangsa Indonesia menghadapi tantangan untuk membangun sistem hukum nasional yang berdaulat dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai dasar tata hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 menjadi landasan utama dalam sistem hukum Indonesia.
Namun di beberapa wilayah, hukum adat dan hukum Islam tetap diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional, terutama dalam hal-hal seperti hukum keluarga, perkawinan, dan warisan.
Meskipun Indonesia sudah merdeka, beberapa unsur hukum kolonial, seperti KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHPerdata, tetap digunakan hingga saat ini, meskipun dengan penyesuaian.
Editor : Sri Agustini